Soroti Legalitas Cold Storage di Unter Iwes, Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Soroti Legalitas Cold Storage di Unter Iwes, Komisi II DPRD Sumbawa Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Sumbawa Besar. Amarmedia.co.id — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah aktivitas dan legalitas operasional yang diduga perusahaan rumah potong ayam serta cold storage milik UD Muha Pezetul Ihsan yang berlokasi di Kecamatan Unter Iwes, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, SIP, ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah terkait (DPMPTSP, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan), Camat Unter Iwes, pemerintah Desa Kerato, Karang Taruna, hingga LSM Penjara selaku pihak yang menyampaikan aspirasi.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kerato dan Ketua Karang Taruna memberikan testimoni positif terkait keberadaan perusahaan milik Bapak Amrullah ini. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah berkontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja lokal serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Cipta selaku Humas Perusahaan juga menjelaskan segala kelengkapan administrasi usaha Could Storagenya.
Senada dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dina Eka mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri dari tiga kolam penampungan. Fasilitas ini dinilai berfungsi dengan sangat baik dalam memitigasi dampak limbah cair.
Dinas Peternakan pun turut mengapresiasi peran strategis perusahaan dalam menjaga stabilitas stok pangan daerah, khususnya dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis serta Gerakan Pasar Murah saat Ramadhan." Dari segi regulasi administrasi kelengkapan usaha, Perusahaan ini telah memenuhi semua persyaratan usaha peternakan " ujar Abdul Halim.
Meski secara operasional dinilai memberikan dampak positif, persoalan muncul pada aspek administratif. Kepala Dinas DPMPTSP, Witri Ulandari, sempat mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS. Namun hal ini telah di padu padankan dengan data yang dimiliki perusahaan sehingga forum dapat memahami bahwa secara administratif perijinan bidang usaha Cold Storage telah terpenuhi.
Adapun perihal terdapat perbedaan data antara izin mikro tahun 2021 dengan kondisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang di bawa DPMPTSP ditindak lanjuti kembali sehingga menjadi selaras.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II, H. Zohran, SH dan Ridwan, SP., M.Si, menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya diam menunggu konflik muncul. "DPMPTSP harus lebih proaktif melakukan mitigasi dan pendampingan teknis kepada pengusaha lokal agar seluruh dokumen legalitas segera lengkap dan sinkron," tegas Ridwan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa
Di akhir rapat, Sekretaris Komisi II H Zohran membacakan tiga poin utama kesimpulan dan rekomendasi yakni
Pertama : Perusahaan UD Muha Pezetul Ihsan yang bergerak di bidang Aktivitas Cold Storage telah memenuhi aspek legalitas dan kelayakan lingkungan guna menghindari permasalahan, namun perlu berkoordinasi dengan OPD terkait
Kedua : Pemerintah Daerah melalui OPD terkait diinstruksikan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sewaktu-waktu guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) tetap terjaga.
Ketiga : Terkait dengan ketenagakerjaan agar diperhatikan hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Perusahaan wajib menjamin kesejahteraan tenaga kerja, termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta melaporkan data karyawan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja.
"Aspirasi dari LSM Penjara kami jadikan sebagai fungsi kontrol sosial yang membangun. Kami ingin investasi di Sumbawa tumbuh subur, namun tetap harus berdiri tegak di atas koridor hukum yang berlaku," tutup Nyoman Wisma. (AM)
What's Your Reaction?
