Fraksi PKS Dukung Delapan Raperda Inisiatif DPRD, Dorong Pengkajian Mendalam dan Harmonisasi Regulasi
Fraksi PKS Dukung Delapan Raperda Inisiatif DPRD, Dorong Pengkajian Mendalam dan Harmonisasi Regulasi
SUMBAWA BESAR, 11 September 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa hari ini melanjutkan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Zulfikar Demitry, S.H., M.H. dan dihadiri Wakil Ketua Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., serta jajaran pejabat daerah Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mohamad Anshori dan Sekda Sumbawa Dr. J.Budi Prasetyo dan Forkopimda.
Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh juru bicara Ema Yuniarti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja kerasnya mengkaji delapan Raperda usul prakrsa Komisi dewan.
Delapan Raperda Inisiatif, Bukti Proaktif Legislatif
Kedelapan Raperda usul prakarsa dewan ini mencakup isu-isu krusial yang digagas oleh komisi-komisi di DPRD:
Komisi I: Raperda tentang Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Komisi II: Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Komisi III:Raperda tentang Kota Pusaka Sumbawa Besar.
Komisi IV: Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Fraksi PKS menyambut baik dan mendukung penuh upaya legislatif ini, yang dinilai sebagai bukti nyata komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara proaktif, bukan hanya menunggu usulan dari eksekutif.
Desakan Kajian Mendalam dan Harmonisasi
Meskipun mendukung, Fraksi PKS memandang perlu adanya perhatian serius terhadap beberapa hal:
1. Fraksi PKS mendorong agar setiap Raperda dikaji secara mendalam mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat, melainkan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
2. Fraksi PKS meminta tim perumus untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara menyeluruh dengan peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi dan nasional guna menghindari tumpang tindih.
3. Fraksi PKS berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang memadai, baik dari segi kesiapan maupun kompetensi, untuk menjalankan amanat Raperda ini secara efektif.
4. Mengingat kekayaan budaya Sumbawa, Fraksi PKS mengusulkan agar Raperda ini disusun dengan pendekatan yang humanis dan mempertimbangkan nilai-nilai luhur masyarakat.
Fraksi PKS sepakat bahwa kedelapan Raperda ini perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Mereka berharap seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Raperda.
Adapun anggota Fraksi PKS yang menyampaikan pandangan umum ini adalah: Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. (Ketua) Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si. (Wakil Ketua) H. Andi Mappelepui (Sekretaris) Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. (Anggota) Alen Taryadi, S.H. (Anggota) Ema Yuniarti (Anggota)
What's Your Reaction?