DPRD Sumbawa Konsultasi ke BKD Kota Mataram, Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
DPRD Sumbawa Konsultasi ke BKD Kota Mataram, Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
Mataram, Amarmedia.co.id. 22 Agustus 2025 – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rombongan DPRD Sumbawa dipimpin oleh Wakil Ketua II, Gitta Liesbano, S.H., M.Kn, dan didampingi oleh sejumlah anggota, di antaranya I Nyoman Wisma, S.I.P., Muhammad Tahir, S.H., H. Zohran, S.H., H. Andi Mappelepui, Ademudhita Noorsyamsu, S.A.P., Muhammad Zain, S.I.P., Ridwan, S.P., M.Si., Edwan Purnama, Kaharuddin Z, Juliansyah, S.E., Alen Taryadi, S.H., Sukiman K, S.Pd.I., Saipul Arif, dan Syukri HS, A.Ma. Turut hadir pula pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rombongan diterima oleh Sekretaris BKD Kota Mataram, Dra. Wakiah beserta jajaran.
Gitta Liesbano menjelaskan bahwa Raperda perubahan ini disusun sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi. Beberapa poin yang menjadi fokus utama konsultasi antara lain Pengecualian objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada fasilitas publik dan perwakilan negara asing, pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi badan atau perwakilan internasional, pengecualian objek pajak jasa parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, penyesuaian mengenai pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terkait titik pungut di mulut tambang.
Ketua Komisi II DPRD, I Nyoman Wisma SIP menambahkan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk membandingkan dan mencari referensi dari Perda yang berlaku di Kota Mataram, sebagai kota yang dianggap telah memiliki regulasi yang matang.
Demikian pula Sekretaris Komisi II H. Zohran SH mempertanyakan implementasi penentuan tarif BPHTB dan PBB P2 di Kota Mataram. Sementara itu Anggota DPRD lainnya Sukiman mempertanyakan mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi parkir.
Penjelasan BKD Kota Mataram
Sekretaris BKD Kota Mataram, Dra. Wakiah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3), Ahmad Amrin, S.E., M.Ak., memberikan penjelasan mendalam. Ia mengatakan bahwa Raperda Pajak dan Retribusi di Mataram juga melalui proses panjang evaluasi oleh pemerintah provinsi dan Kemendagri sebelum akhirnya diterapkan.
Terkait PBB-P2, Mataram juga mengacu pada UU yang sama. Namun, mereka memiliki kebijakan teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memberikan keringanan, seperti: Pengurangan 50% untuk pensiunan. Pengurangan 25% untuk pensiunan TNI, Pemberian bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pengurangan 75% untuk hibah waris." Hal ini kami terapkan karena kami anggap tidak ada transaksi keuangan antara pemberi waris dan penerima waris" ujar Amrin
Untuk BPHTB, BKD Mataram menerapkan tarif yang disesuaikan berdasarkan nilai transaksi:
- 0,2% untuk pembelian di bawah Rp1 miliar.
- 0,2% untuk pembelian antara Rp1,01 miliar hingga Rp2 miliar.
- 0,35%untuk pembelian antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
- 0,4% untuk pembelian di atas Rp4 miliar.
Selain itu, BKD Mataram juga menjelaskan bahwa meskipun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sempat menjadi perdebatan alot, akhirnya solusi yang diambil adalah menggunakan nilai appraisal untuk menentukan BPHTB secara proporsional. Namun, untuk PBB-P2, pemerintah kota memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Terkait dengan perparkiran setelah berlalunya UU pajak dan retribusi terjadi penurunan yang tajam pada target pendapatan parkir karena banyak objek parkir yang tidak lagi bisa ditarik dan kendala digitalisasi pembayaran yang belum berjalan lancar. " Pada awalnya parkir bisa juga dibayar melalui QRIS namun didalam pelaksanaannya menemui kendala juga" imbuhnya
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam menyusun Raperda yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi daerahnya.(AM)
What's Your Reaction?