DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance

Jan 4, 2024 - 09:41
 0  126
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance

DPRD Sumbawa Gelar Hearing Upah dan Status Supir Ambulance

Foto Hearing lintas Komisi 4 dan 1 DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Upah dan Status Supir Ambulance 

Sumbawa.Amarmedia.co.id. Rapat Lintas Komisi bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa. Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa. Rabu (3/1/2024) terkait Upah dan Status Sopir Ambulance. Rapat dipimpin oleh Ahmadul Kusasi,SH 

Hadir sekretaris Komisi IV M. Tahir, Basaruddin, S.AP dan Irwandi. Anggota Komisi I hadir Muhammad Fauzi, S. AP. Sementara dari Pemda hadir Staf Ahli Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa,I Ketut Sumadiarta SHBKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa Didi Hermansyah SE, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaidi APt MSi dan Aliansi Honorer Supir Ambulance NTB.

Diawal pertemuan, Haris selaku Ketua Aliansi Supir Ambulance NTB mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali ada proses pengangkatan pegawai honorer namun para Sopir tidak dilibatkan “ Sebagai Supir kami tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi PPPK “Ungkapnya

Ditambahkan oleh Andi Ramdani, Solihin dan Salamuddin yang juga Aliansi Honorer Supir Ambulance NTB “ Kami dianggap dalam posisi yang baik-baik saja karena tidak pernah mengeluh. Dalam proses seleksi PPPK dan CPNS kami tidak pernah diikut sertakan, kami menginginkan sebagai sopir ambulance status tenaga honorer punya hak yang sama seperti rekan honorer lainnya. Rata-rata pengabdian sopir dibawa 6 tahun nyawa kami taruhan dalam bekerja dan diinformasikan kami akan di outsourshing. Kami berharap Nasib kami lebih baik “ jelasnya.

Serahlihuddin selaku Kabid BKPSDM Kabupaten Sumbawa menanggapi bahwa Tahun 2022 pernah datang ke BKN dan MPAN-RB yang dimana hasil pendataan tenaga honorer ada sekitar 2000an (RSUD dan Puskesmas, Tenaga). Menurut MenPAN RB, ada tiga kategori tenaga yang di outsourshing. Beberapa kali pengadaan PPPK dan ASN. Mereka diberikan peluang tenaga SMA (Tenaga sopir dan tenaga kebersihan). Ketika dari sopir mengambil jabatan lain untuk jabatan fungsional. 

Junaedi, S.Si, M.Si, Apt,selaku Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa mengungkapkan “ Pada prinsipnya kami prihatin. Teman-teman tidak bisa dipisahkan dari pelayanan Kesehatan. Kalau belum ada formasi dibidang Kesehatan maka belum bisa kami usulkan. Yang bisa kita perjuangkan adalah kesejahteraannya. Waktu saya jadi sekdis pernah honorernya Rp. 1,5 juta dan setelah saya kembali ke dikes kembali 1 juta. Kalau regulasi masih tergantung kebijakan pusat kerjanya kadang malam, tengah malam dan tidak kenal waktu dan membutuhkan ketahanan fisik. Sopir di Dikes ada 35 orang yang terdiri dari 11 orang sudah PNS dan 17 Non ASN dengan Kontrak Pemda dan 7 orang kontrak BLUD. Saran saya kalau belum mendapatkan status kepegawaian kita perjuangkan kesejahteraannya” ungkapnya

Sementara itu I Ketut Sumadi Arta, SH selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mengatakan secara regulasi didalam PP 49 tahun 2018 dan MPAN-RB 25 Juli 2023 – tentang Status dan kedudukan tenaga non ASN.pada Pasal 99 : masa berlakunya 5 tahun sejak diundangkan PP 49 Tahun 2018. Sesungguhnya dituntaskan hingga November 2023 nyatanya tidak tuntas. Keluar MenPAN -RB : belum semua bisa dan dibutuhkan tenaganya. Secara regulasi sudah jelas, ada surat edaran sebelumnya yang mengatur tentang sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam – outsourshing. Kewenangan berada di Pemerintah pusat

Hal ini ditanggapi oleh Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariani bahwa “ Kami sudah intens membahas tentang hal ini. Supir ambulance background Pendidikan tidak bisa digunakan. Kami sedang negosiasi untuk sertifikasi Pendidikan sopir. Sementara 911 bisa direkomendasikan pada Perusahaan untuk outsourshing. Kami baru tempuh mekanisme outsourshing untuk tenaga kebersihan dan security." Jelasnya 

Pimpinan rapat Ahmadul Kusasi,SH mengatakan sambil kita berupaya ke MenPAN-RB mempertimbangkan kesejahteraan, tatkala terjadi pergantian pimpinan diikuti dengan perubahan kebijakan karena pentingnya orang menjadi sopir ambulance yang tidak pernah mengenal waktunya.

“ Kami dari komisi I dan komisi IV menentukan waktu untuk berkonsultasikan ke MenPAN-RB. Dirut agar dipertimbangkan nasib sopir untuk mencari formulasi siapa tahu kebijakan memihak pada sopir. Perlu dikomunikasikan dengan Pemerintah daerah terkait dengan kesejahteraan" Tutur Ahmadul yang juga ketua Bapemperda ini

Hal ini dikuatkan oleh Irwandi Anggota Komisi IV yang menegaskan bahwa pekerjaan sopir tidak kenal waktu. "Bagaimana formasi diatur. Saya secara pribadi menolak outsourshing” tegasnya

M.Tahir yang juga sekretaris komisi IV sependapat yakni lebih berfikir tentang kesejahteraan sopir yang dimana Insentif 1 juta menjadi Rp 1,5 Juta atau 2 Juta

Demikian pula Muhammad Fauzi,S.AP Anggota Komisi I mengungkapkan masalah regulasi menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Kita pikirkan kesejahteraan sopir, kebijakan bersifat dinamis semoga ada perubahan regulasi” ungkapnya.

Diakhir pertemuan menghasilkan Kesimpulan dan tiga Rekomendasi yakni DPRD dan Dinas terkait melakukan konsultasi ke MenPAN-RB dan BKN terkait kejalasan status sopir ambulance, Direktur RSUD Sumbawa melakukan founding proses outsourshing pada sopir ambulance sambil menunggu perubahan kebijakan dan BKAD Kabupaten Sumbawa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bupati terkait dengan kesejahteraan bagi sopir ambulance.(AM/Lala)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow