Ahmadul Kusasi SH: Keberadaan Sopir Ambulance Vital,Wajib Diperjuangkan Kesejahteraannya
Ahmadul Kusasi SH: Keberadaan Sopir Ambulance Vital,Wajib Diperjuangkan Kesejahteraannya
Foto Ahmadul Kusasi SH saat memimpin Rapat Hearing Lintas Komisi IV dan I terkait Upah dan Status Supir Ambulance
Sumbawa. Amarmedia.co.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi SH menyebutkan bahwa keberadaan tenaga Sopir Ambulance di Kabupaten Sumbawa sangat penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat, semestinya kesejahteraan dan statusnya dapat ditingkatkan.
"Kami Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa telah mendengar aspirasi para sopir Ambulance dalam Hearing Rabu Kemarin"Ucapnya Di Sumbawa Jumat (5/1/2024)
"Mereka mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali ada proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK namun para Sopir tidak dilibatkan. Meskipun demikian mereka dianggap dalam posisi yang baik-baik saja karena tidak pernah mengeluh. Namun dalam Hearing terkuak harapan mereka untuk ditingkatkan upah, kesejahteraannya.Terlebih mereka diangkat melalui jalur outsourcing.
Diketahui bahwa Sopir di Dikes ada 35 orang yang terdiri dari 11 orang sudah PNS dan 17 Non ASN dengan Kontrak Pemda dan 7 orang kontrak BLUD. Atas hal ini Kami berharap ada ketentuan regulasi yang memihak kepada Sopir Ambulance.
Kami telah menyepakati untuk mengkomunikasikan hal ini ke MenPAN-RB agar mempertimbangkan kesejahteraan, karena pentingnya peran sopir ambulance yang tidak pernah mengenal waktu dalam bekerja.
Kemudian lanjutnya,baru-baru ini Menpan RB memaparkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan BKN.
Hal inilah yang kita kejar yakni apakah jabatan Satpam, Sopir, dan petugas kebersihan di pemerintahan masuk kedalam tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Disebutkan dalam media bahwa Supir, satpam dan petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staff khusus Non ASN.
"Disebutkan meskipun tak termasuk ke dalam tenaga honorer yang terdata dalam SE Kemenpan RB, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjamin gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.lembur dan uang makan lembur diluar gaji pokok" Jelasnya
Kemudian lanjut Ahmadul yang juga Anggota Fraksi Golkar ini, Gaji yang dicantumkan dalam peraturan tersebut telah memuat seluruh PPNPN di Provinsi Indonesia.
"Kita berharap gaji Sopir Ambulance dapat mengikuti ketentuan regulasi tersebut, dimana
Satpam dan Pengemudi terendah mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000"Pungkasnya.(AM)
What's Your Reaction?
