Pemda Sumbawa Usul Percepatan Pembahasan Perubahan Perda ada Anggaran Microfinance untuk Petani
Pemda Sumbawa Usul Percepatan Pembahasan Perubahan Perda ada Anggaran Microfinance untuk Petani
Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat membahas rancangan perubahan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan 2 Agenda lainnya yakni perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2025 dan PPASnya serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Didalam Agenda rapat yang digelar Senin 11 Agustus 2015, muncul harapan dari Pemda Sumbawa diwakili Kepala Dinas Pertanian untuk percepatan persetujuan alokasi dana tambahan sebesar Rp 2,005 miliar untuk program microfinance bagi petani, yang dikhawatirkan akan hangus jika tidak segera diserap.
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., ini dihadiri oleh sejumlah anggota Banmus dan Tim Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Bappeda, Kepala BKAD, dan Kepala Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari program Upland yang diberikan oleh pemerintah pusat. Program ini menyediakan pinjaman berbunga rendah (maksimal 4%) kepada kelompok tani, khususnya untuk mendukung komoditas bawang merah.
"Program ini sudah berjalan dengan baik sejak tahun 2022 hingga 2024, di mana kita telah menyerap Rp 2,7 miliar dan sudah diaudit BPKP. Dari 13 kabupaten/kota yang mendapat alokasi, hanya dua yang berhasil merealisasikannya, termasuk Sumbawa," jelasnya.
Ir. Ni Wayan Rusmawati menekankan pentingnya persetujuan segera dari DPRD. Alasannya, dana tersebut tidak akan menjadi milik Pemda jika tidak disalurkan kepada petani melalui bank yang ditunjuk. Ia khawatir, jika proses ini terlalu lama, dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
"Saya sangat mengharapkan pembahasan ini tidak terlalu lama. Kalau bisa bulan ini selesai, karena ada batas waktu hingga Oktober untuk prosesnya. Jika uang tidak habis (disalurkan), maka uang ini tidak bisa menjadi milik Pemda lagi," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menyatakan dukungannya penuh. Ia setuju bahwa program ini sangat penting untuk rakyat dan juga sejalan dengan program pangan nasional.
"Ini bukan hal yang sulit, apalagi untuk rakyat. Ini untuk kepentingan nasional setelah agenda Perubahan KUA dan PPAS 2025 dan KUA /PPAS APBD 2026 kita jadwalkan," ujar Nanang, seraya meminta tim pemerintah daerah untuk segera mengatur jadwal agar pembahasan bisa selesai tepat waktu.
Hal ini juga diperkuat oleh Anggota DPRD lainnya Muhammad Faesal bahwa tugas DPRD mengawal dan menerapkan." Apalagi ini untuk pangan dan rakyat yang menjadi misi besar presiden Prabowo, Kita wajib untuk mengerjakan, mengawal dan mengawasi demi jalannya pembangunan dan pemerintahan" ujarnya.
Diakhir rapat ditetapkan jadwal pembahasan perubahan Perda yang dimaksud dimulai tanggal 19 Agustus 2025 dan ditetapkan pada 1 September 2025 mendatang (AM)
What's Your Reaction?