Jaga Warisan Budaya Samawa, PT Amman Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Diskusi Panel di Momen Ramadan
Jaga Warisan Budaya Samawa, PT Amman Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Diskusi Panel di Momen Ramadan
Manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara bersama puluhan awak media di Kabupaten Sumbawa dalam acara Buka bersama dan Diskusi Panel HAKiI dan KIK
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Menjadikan momentum Ramadan sebagai ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kedaulatan budaya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggelar acara Buka Puasa Bersama Media & Diskusi Panel dengan tajuk
‘Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa' bertempat di Hotel Kaloka Sumbawa Besar, Selasa (03/03).
Hadir dalam kegiatan ini Senior Manager Eksternal PT Amman Ahmad Salim bersama jajaran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Provinsi NTB, Direktur Museum Bala Datu Ranga, Wakil Rektor II Universitas Samawa, Pengelola HUB Bale Berdaya Amman dan sejumlah awak Media di Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan yang dipandu oleh Senior Manager Corporate Communication PT Amman, Dinar Puja Ginanjar mengulas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi warisan budaya Sumbawa, guna mencegah eksploitasi pihak luar dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat lokal.
Pembicara pertama dari perwakilan PT Amman Nas El menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam mendorong pendaftaran KI dipicu oleh kekhawatiran atas klaim pihak pribadi terhadap aset budaya milik bersama, seperti yang pernah terjadi pada motif tenun Kere Alang.
Tujuan program PPM AMMAN dijalankan melalui tiga pilar, yakni Human Capital Development (Pengembangan Sumber Daya Manusia), Economic Empowerment (Pemberdayaan Ekonomi), dan Sustainable Tourism (Pariwisata Berkelanjutan).
Selaras dengan visi AMMAN, maka PPM AMMAN dirancang untuk menciptakan ekosistem sosial budaya yang dinamis. AMMAN percaya bahwa kemandirian masyarakat Kabupaten Sumbawa (KS) dapat tercapai dengan memaksimalkan potensi sumber daya wilayah, di mana termasuk kebudayaan merupakan aset yang tak ternilai.
Namun, salah satu tantangan besar adalah perlindungan atas karya dan identitas budaya Sumbawa. Hal ini sering dihadapi oleh para pelaku UMKM dan komunitas masyarakat dalam kegiatan ekonominya. Tanpa legalitas hukum Kekayaan Intelektual, seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), potensi ekonomi dan nilai luhur budaya Sumbawa rentan terhadap klaim sepihak, penyalahgunaan atau pemalsuan.
"Triger kami adalah perlindungan. Jika tidak ada payung hukum, kekayaan intelektual kita rentan disalahgunakan atau dieksploitasi secara pribadi. Padahal, ini adalah milik masyarakat Sumbawa dan harus dinikmati oleh masyarakat Sumbawa," tegas El.
Hingga saat ini, melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), AMMAN telah memfasilitasi pendaftaran merek bagi 30 UMKM dan tengah mengawal validasi 50 motif tenun Kere Alang dengan kolaborasi LPPM Universitas Samawa agar segera mendapatkan sertifikat KIK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB,Ibu I Gusti Putu Nilawati menjelaskan perbedaan mendasar antara HAKI individu dan KIK komunal. Ia mengakui adanya hambatan teknis dalam pendaftaran KIK di wilayah Sumbawa, terutama terkait tradisi lisan.
"Budaya kita seringkali disampaikan secara lisan turun-temurun sehingga kurang terdokumentasi dengan baik. Hal ini menyulitkan pembuktian waris budaya. Namun, kami berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan, terutama di wilayah 3T, untuk melakukan diseminasi dan fasilitasi," ujar Ibu Anna.
Bedah Filosofi: Menghindari Salah Tafsir
Dari perspektif akademik, Wakil II Rektor UNSA Muhammad Yamin SE.M.Si memaparkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi makna filosofis di balik motif tenun. Menurutnya, tantangan terbesar adalah sifat koeng (bersikukuh) pada persepsi individu yang belum tentu akurat secara sejarah.
"Kami menemukan nilai-nilai sufistik dalam motif tenun, tentang hubungan manusia dengan sesama manusia,alam dan Sang Pencipta. Kami melakukan riset mendalam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran, seperti pada motif Lonto Engal yang seringkali disalahartikan saat dipotong menjadi bagian kecil,menjadi Kemang Setange. Dan nama ini tidak berdiri sendiri" jelas Yamin. Untuk memvalidasi hal ini, riset melibatkan seratus penenun di Desa Poto.
Delia Puspita Cahyani – Pengelola Hub UMKM Bale Berdaya AMMAN menambahkan bahwa legalitas HAKI memberikan kepercayaan diri bagi UMKM. "Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM merasa aman dari klaim pihak lain dan lebih percaya diri dalam pemasaran produknya," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas, MA menjelaskan bahwa warisan budaya terdiri dari dua jenis yakni warisan benda atau cagar budaya dan warisan tak benda berupa nilai makna, pewarisannya transfer pengetahuan juga dari sisi kebudayaan sudah jelas payung hukumnya seperti UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Ia menyoroti keberhasilan pendaftaran prosesi adat langka dari Kesultanan Sumbawa ke dalam KIK, seperti prosesi penobatan Raja Muda ad Basiram,Satenri Manik, Ete Ai Kadewa,Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking.
"Kita harus mendokumentasikan ini sekarang. Jangan sampai tradisi yang sudah ada sejak era kesultanan diklaim oleh daerah lain. Bahkan, Kere Alang memiliki potensi besar untuk diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO, mengikuti jejak Batik," pungkas Yuli.
Sinergi untuk Masa Depan
Melalui tiga pilar PPM—Human Capital Development, Economic Empowerment, dan Sustainable Tourism—AMMAN berkomitmen untuk terus menciptakan ekosistem sosial budaya yang dinamis di wilayah operasionalnya. Sinergi antara akademisi, regulator (Kemenkumham), lembaga adat, dan perusahaan serta media diharapkan mampu mengunci reputasi kualitas produklokal Sumbawa di pasar global.(AM)
What's Your Reaction?
