Inilah Rekomendasi Hearing DPRD Sumbawa Terkait Transportasi Angkut Jagung
Inilah Rekomendasi Hearing DPRD Sumbawa Terkait Transportasi Angkut Jagung
Oleh Abdul Maruf Rahmat
Sumbawa. Amarmedia.co.id |Hearing DPRD Kabupaten Sumbawa telah digelar sejak Rabu pagi (3/5/2023)/ hingga Sore hari terkait dengan Transportasi untuk Mobilisasi Hasil Pertanian Jagung, yang merupakan tindak lanjut dari aksi Demonstrasi yang dilakukan sehari sebelumnya oleh APJATS atau Asosiasi Perusahaan Jasa Angkut Transportasi Truk Sumbawa ke Gedung Dewan.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Hadir dari Dewan diantaranya Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov, Pimpinan dan Anggota Komisi III (Edy Syaripuddin, Budi Kurniawan ST) dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ismail Mustaram SH.M.M.Inov, Ida Rahayu SAP, serta Pimpinan dan Anggota Komisi II Binardi Amd Pi, Muhammad Yasin Musamma SAP, Edi Syahriansyah SE, Muhammad Tayeb, Adizul Syahabuddin SP.M.Si
Hadir pula pihak terkait Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, Kepala KSOP Badas, Pelindo Badas, Polres Sumbawa, Kapolsek Kota Sumbawa Besar, Pengurus dan Anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Truck Sumbawa (APJATS), beberapa Perusahaan Penampung Jagung diantaranya PT Sentosa Utama Lestari (SUL), PT BASA, PT SEGER, PT Sinar Agro Gemilang Indah, CV Tanjung Harapan Djuwita, PT CRA, serta LSM Hakiki, dan LSM YIB,
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq di akhir pertemuan menyimpulkan point penting bahan Rekomendasi DPRD yakni :
- Untuk memaksimalkan pemberdayaan, seluruh Anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Angkutan Truck Sumbawa (APJATS), DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar seluruh Anggota APJATS harus (Wajib) masuk ke dalam keanggotaan Jasa Pelayanan Transportasi (JPT);
- Untuk kemaslahatan Bersama, disepakati 25% (dua puluh lima persen) untuk starting luar (yakni volume untuk mobil container barang boleh mengangkut barang muatan dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya dari gudang menuju pelabuhan), dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk starting dalam (yakni volume untuk mobil truck barang boleh mengangkut barang muatan dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya dari gudang menuju pelabuhan, dan juga tempat lainnya); dan
- Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2023.
"Demikian Point penting pertemuan sebagai bahan rekomendasi DPRD, dengan harapan semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang juga ada Pemda, Pelindo KSOP Badas dan Perusahaan Penampung Jagung serta APJATS" Tutup Rafiq.(AM)
What's Your Reaction?
