Ini Langkah Jitu Pemerintah Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Jul 13, 2024 - 19:19
 0  36
Ini Langkah Jitu Pemerintah Daerah  Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI
Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah

  

Ini Langkah Jitu Pemerintah Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI 

Sumbawa.Amarmedia.co.id - Bupati Sumbawa memberikan penjelasan atas sebab opini WDP oleh BPK atas laporan keuangan daerah pada Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.INov., (10/7/2024)

Dikatakannya Terhadap Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK, termasuk penerbitan surat edaran, rapat koordinasi, pemeriksaan khusus, peningkatan kapasitas SDM, penguatan SPIP, dan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK.

"Mengenai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), disampaikan bahwa penyebab utama yang dinilai material dan berpengaruh terhadap opini adalah adanya realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya pada 55 opd, 18 puskesmas, dan RSUD sumbawa" jelas Haji Mo

Kemudian lanjutnya atas kondisi tersebut dapat kami jelaskan bahwa format bukti pembelian dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sudah diterapkan sejak tahun 2019 berdasarkan surat edaran Bupati Sumbawa nomor 027/362/lpbjp/2019 perihal format spj pengadaan barang/jasa, dimana tujuannya adalah tertib administrasi dan penyeragaman pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

Hasil audit baik yang dilakukan oleh tim BPK-RI maupun inspektorat kabupaten sumbawa sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 tidak ditemukan adanya permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban tersebut. Dalam audit LKPD tahun 2023, tim BPK-RI menilai bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti-bukti pembelian berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa. 

Adapun bukti pembelian sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati Sumbawa, substansinya sama dengan pesanan/order/ bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa, dimana sama-sama memuat informasi mengenai nama barang, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, berkop dan berstempel perusahaan, ditandatangani oleh direktur perusahaan serta mengetahui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen. 

Interpretasi tersebut sudah kami sampaikan kepada TIM BPK RI, namun tim bpk ri tetap berpendapat bahwa bukti pembelian yang dimaksudkan adalah bukti pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan yang berasal dari penyedia barang dan jasa.

Adapun langkah-langkah yang telah dan sedang diambil oleh pemerintah daerah sejalan dengan rekomendasi BPK-RI sebagai berikut: (1) penerbitan surat edaran bupati sumbawa nomor 900.1.3/547/bkad/2024 tentang kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa; (2) rapat koordinasi mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa; (3) pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada 55 skpd, 18 puskesmas dan RSUD sumbawa oleh inspektorat.

Kemudian yang keempat ucap Haji Mo peningkatan kapasitas sdm bidang pengelolaan keuangan daerah akan terus dilakukan antara lain melalui rapat-rapat koordinasi teknis, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi. (5) penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (6) menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima. (7) optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang.

Langkah-langkah tersebut menjadi upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya adalah hasil audit atas LKPD tahun 2024 mendatang dengan opini sempurna yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” dapat dicapai. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow