Bupati Jarot: Pengesahan Dua Ranperda Dorong Percepatan Pembangunan dan PAD Sumbawa
Bupati Jarot: Pengesahan Dua Ranperda Dorong Percepatan Pembangunan dan PAD Sumbawa
Sumbawa Besar Amarmedia.co.id– Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Sumbawa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap krusial untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat landasan hukum untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyampaikan bahwa pengesahan kedua Ranperda ini merupakan hasil dari proses panjang yang penuh dinamika. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbawa, Rabu (3/9/2025), Bupati Jarot menekankan komitmennya untuk menjalankan amanat konstitusi dengan sebaik-baiknya.
"Alhamdulillah, proses ini telah kita lalui dengan baik," ujar Bupati Jarot. "Setelah melalui diskusi yang panjang, saling memberikan saran, kritik, dan ide-ide yang cemerlang, akhirnya kita mencapai kesepakatan bersama."
Dua Ranperda yang disetujui tersebut adalah:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Bupati Jarot, pengesahan kedua perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Perda mengenai Penyertaan Modal ke BUMD diharapkan dapat memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga BUMD bisa lebih agresif dalam mengembangkan usaha yang menguntungkan dan membuka lapangan kerja baru.
Sementara itu, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. "Ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong kemandirian ekonomi daerah," tegasnya.
Selanjutnya, Pemda Sumbawa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk fasilitasi dan permohonan nomor register. Setelah mendapatkan nomor register, kedua perda ini akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa, menjadikannya sah dan mengikat.
Pengesahan dua Ranperda ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemkab dan DPRD Sumbawa dalam membangun fondasi yang kokoh demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Sumbawa.(AM)
What's Your Reaction?