Abdul Rafiq : Bebas Masuknya Daging Ayam Beku ke Sumbawa, Pemda Perlu Tindak dan Tertibkan
Abdul Rafiq : Bebas Masuknya Daging Ayam Beku ke Sumbawa, Pemda Perlu Tindak dan Tertibkan
Oleh Abdul Ma'ruf Rahmat SP
Sumbawa, Amarmedia.co.id | Permasalahan keluar Masuknya daging ayam beku ke Kabupaten Sumbawa menjadi sorotan pada paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa kemarin Senin (17/4).
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq ditemui selepas Paripurna (17/4) mengatakan dirinya juga telah menerima aduan dari Asosiasi Pengusahan ternak unggas atau ayam Potong di Kabupaten Sumbawa bahwa masuknya berton-ton daging beku illegal (tak bersurat) dapat merusak dunia usaha ternak unggas.
Menurutnya, Kesan bebasnya masuk daging ayam beku dari luar ini perlu disikapi dan ditertibkan oleh pemerintah daerah dan jajarannya, disana ada Dinas Peternakan, KP3 , Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sumbawa Besar yang bertugas mengawasi lalu lintas ternak ini. Kami meminta kepada OPD terkait, kepolisian untuk menindak tegas kalau di temukan adanya pelanggaran. Apabila hal ini tidak terkendali usaha peternak ayam potong lokal kita terancam lumpuh karena bebasnya daging-daging beku ini masuk ke Sumbawa.
"Kita harus bisa membina dan melindungi pengusaha-pengusaha lokal kita. Kita tidak anti produk-produk dari luar, kalau memang hasil kajiannya bisa saling mengisi antara pengusaha lokal dan pengusaha-penhusaha dari luar yang memasukkan produknya ke Sumbawa.
"Begitu juga kepada pengusaha-pengusaha lokal kita harus mempersiapkan diri dengan baik akan tantangan-tantangan global ini. Harus mampu berinovasi, sehingga pasar akan tertarik, dan tugas Pemda yang melakukan pembinaan" Tutup Rafiq.
Diberitakan oleh salah satu media online Sumbawanews.com, bahwa pada tahun 2022 hampir 14 kali melakukan penolakan (Daging ayam beku) dengan jumlah 7 ton. Dikatakan oleh drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar pada tahun 2023 disebutkan sudah ada penolakan, terahir pada bulan Maret sekitar 2,5 ton daging ayam beku yang ditolak. Untuk mengantisipasi masuknya bahan asal ternak secara illegal, Karantina berkoodinasi dengan KP3. Ia mengakui, memiliki keterbatasan untuk menyisir satu persatu kendaraan yang dicurigai membawa bahan asal ternak. Namun penyetopan dapat dilakukan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang ada kegiatan pengiriman secara illegal.(AM)
What's Your Reaction?