MUI Kabupaten Sumbawa Apresiasi dan  Dorong Sertifikasi Halal  kepada Seluruh Pedagang  Makanan dan Minuman

Feb 13, 2024 - 21:07
Feb 13, 2024 - 21:29
 0  71
MUI Kabupaten Sumbawa Apresiasi dan  Dorong Sertifikasi Halal  kepada Seluruh Pedagang  Makanan dan Minuman
Ketua umum MUI Kabupaten Sumbawa DG.Syukri Rahmat SAg.M.M.Inov

MUI Kabupaten Sumbawa Apresiasi dan  Dorong Sertifikasi Halal  kepada Seluruh Pedagang  Makanan dan Minuman

Sumbawa.Amarmedia.co.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa menyambut positif kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang  meminta pedagang makanan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL)  segera mengurus sertifikat halal pasalnya produk UMKM yang beredar wajib sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk halal dalam aturan tersebut masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Foto Pengurus MUI Kabupaten Sumbawa 

"Pemerintah dan MUI  Kabupaten Sumbawa mendorong kepada semua pihak, khususnya para pedagang termasuk PKL, untuk mengurus sertifikat halal terhadap produk-produk yang dijual berupa makanan dan minuman. Demikian pula bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan pangan serta produk hasil sembelihan dan jasa Penyelembelihan ternak. Dan  hal ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi"Ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat SAg.M.MInov di Sumbawa (13/2/2024)

Kemudian lanjutnya, hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah dan MUI terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, serta upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar halal (halal conscious) terlebih dalam pengurusannya digratiskan oleh pemerintah daerah (Program _red).

Lebih jauh ujarnya. Manfaat Sertifikasi Halal ini Pertama  dapat meningkatkan kepercayaan konsumen." Konsumen, khususnya umat Islam, akan lebih yakin dan percaya dengan produk yang telah tersertifikasi halal. Hal ini dapat meningkatkan daya tarik dan penjualan produk" Ujarnya

Kemudian  lanjutnya, Kedua Menjamin kehalalan produk.Sertifikasi halal memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar syariat Islam dan bebas dari bahan-bahan haram. Ketiga Membangun citra positif. Bagi para pedagang, sertifikasi halal dapat membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

"Keempat Mendukung kemajuan ekonomi syariah. Sertifikasi halal dapat mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia" Ujar Dea Guru Cuk akrab disapa yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa.

Oleh karenanya perlu ada tindak Lanjut yang serius di Daerah bersama seluruh Pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "MUI Kabupaten Sumbawa dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya sertifikasi halal"Tegasnya.

Dirinya juga mengatakan agar ada Pemberian insentif. "Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada para pedagang yang telah mengurus sertifikat halal.

"Demikian juga Pembinaan dan pendampingan, MUI Kab. Sumbawa dengan komisi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Ummat yang diketuai oleh H.Rai Saputra SIP dapat memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pedagang dan pelaku jasa penyembelihan dalam proses pengurusan sertifikat halal"Imbuhnya 

Hal penting pula Ujar Dea Guru Cuk Kerjasama dengan lembaga terkait. MUI Kabupaten Sumbawa dapat menjalin kerjasama dengan lembaga terkait seperti BPJPH dan LPPOM MUI untuk mempermudah proses sertifikasi halal.

"Mari kita bersama-sama mendukung upaya MUI Kab. Sumbawa dalam mewujudkan masyarakat yang halal-conscious!"Pungkasnya (Am)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow