Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Bahas Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT ISS Indonesia
Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Bahas Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT ISS Indonesia
Sumbawa, Amarmedia.co.id — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu 14 Oktober 2026, untuk membahas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang pekerja PT ISS Indonesia, subkontraktor PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), atas nama ID. Rapat yang dipimpin Pimpinan Komisi IV DPRD Sumbawa Muhammad Takdir ini menghadirkan Manajemen PT ISS Indonesia, Perwakilan PT AMNT, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, BNNK Sumbawa, serta Konsulat Cabang FSPMI Sumbawa.
Duduk Perkara PHK dan Hasil Tes Narkotika
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Sumbawa, Rusman, memaparkan bahwa peristiwa bermula saat Sdr. Idon Darianto menjalani tes urine random di lingkungan perusahaan pada 23 April 2026 lalu. Pihak perusahaan mengindikasikan hasil tes positif amfetamin. Namun, sebelum tes dilakukan, pekerja telah menjelaskan bahwa ia mengonsumsi obat nyeri/anti-pegal (mefenamic acid) yang disertai bukti fisik obat.
Guna membuktikan kebenarannya, pekerja secara mandiri melakukan tes urine di BNN Kabupaten Sumbawa pada 27 April dengan hasil negatif/tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, perusahaan tetap menerbitkan surat PHK pada 5 Juni merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT ISS Indonesia Ishak Karim menegaskan bahwa prosedur tes medis dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat laboratorium untuk memastikan substansi kimia yang terkandung dalam sampel.
"Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Idon Daryanto dilakukan atas dasar pelanggaran berat berupa penyalahgunaan zat adiktif. Keputusan ini diambil perusahaan setelah keluar hasil uji laboratorium resmi yang menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin" ujar Ishak.
Menurutnya, pemeriksaan tes urin terhadap Idon telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar. Sampel urin yang diambil kemudian dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Mataram untuk diuji secara medis.
"Hasil pemeriksaan resmi dari Labkesda Mataram yang terbit pada 25 April 2026 mengonfirmasi bahwa sampel urin Idon Daryanto positif mengandung zat jenis Amfetamin"
Pihak manajemen perusahaan menjelaskan bahwa tindakan PHK tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan perusahaan. Dalam PKB tersebut ditegaskan bahwa penggunaan zat adiktif merupakan bentuk pelanggaran berat, di mana perusahaan berhak melakukan PHK secara langsung tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Terkait rumor yang beredar, pihak perusahaan membantah keras adanya unsur pemaksaan dalam proses penyelesaian masalah ini. Idon dipanggil secara patut untuk menghadiri pertemuan guna mendengarkan penjelasan langsung mengenai hasil tes medis dari Labkesda Mataram yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Selain itu, perusahaan memastikan telah memenuhi seluruh kewajibannya secara adil. Selama proses dirumahkan sebelum keputusan final ditetapkan, seluruh hak-hak finansial Idon tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara dari PT AMNT Ahmad Salim menyampaikan bahwa Kondisi darurat K3 dan potensi risiko keselamatan di area operasional tambang menuntut diterapkannya standar aturan kerja yang sangat ketat atau zero tolerance terhadap keselamatan.
"Keputusan formal yang telah berjalan di tingkat vendor (PT ISS Indonesia) perlu dihormati secara mekanisme internal. Namun demikian, hal ini tidak menutup masa depan/kesempatan pekerja untuk melamar kembali di masa mendatang selama memenuhi syarat dan rekomendasi yang berlaku" ujar Ahmad Salim.
Ditegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bermaksud memutus masa depan pekerja, melainkan menegakkan aturan operasional yang berlaku saat ini
Dalam RDP tersebut, perwakilan BNNK Sumbawa Mahmud menjelaskan secara teknis bahwa beberapa jenis obat-obatan medis seperti obat asam lambung, obat batuk, atau analgesik keras) secara laboratorium berpotensi memicu respons positif semu (false positive) pada alat tes cepat (rapid test). Oleh karena itu, pengujian konfirmasi dan asesmen medis komprehensif sangat diperlukan.
Sementara itu, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Andi M Nur mengingatkan regulasi Permenakertrans No. 11/MEN/VI/2005 dan UU Ketenagakerjaan yang mengedepankan upaya pencegahan, pemeriksaan kesehatan, serta opsi rehabilitasi sebelum menjatuhkan sanksi PHK.
"Ada proses yang harus dilalui sebelum PHK diberlakukan yakni ada rehabilitasi" ungkapnya
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa Sukiman K meminta manajemen PT ISS Indonesia dan PT AMNT mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kehati-hatian. Pihak AMNT menyambut baik masukan tersebut dan menyampaikan bahwa keputusan formal di tingkat vendor tetap dihormati, namun pintu tidak tertutup bagi pekerja lokal untuk kembali melamar di masa mendatang sesuai mekanisme dan kualifikasi yang berlaku.
Mendorong Kesiapan Ekosistem 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal Fase Konstruksi
Selain membahas persoalan industrial perorangan, RDP juga membedah agenda strategis terkait proyeksi kebutuhan hingga 20.000 tenaga kerja pada fase konstruksi mendatang di wilayah operasional pertambangan.
Sekteretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, Sukiman, menegaskan pentingnya implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mengamanatkan porsi 60% hingga 70% bagi warga lokal.
Menjawab tantangan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Khairuddin SE M.Si memaparkan bahwa pihaknya tengah menyusun Dokumen Rencana Kerangka Tenaga Kerja hingga 2030–2031 serta membangun platform digital pemetaan portofolio dan kualifikasi pencari kerja asal Sumbawa. Langkah ini disiapkan untuk menyinkronkan kebutuhan kualifikasi PT AMNT dengan kesiapan tenaga kerja lokal melalui program skill upgrade dan pelatihan vokasi.
Dalam kesempatan tersebut Komisi IV DPRD mengeluarkan dua rekomendasi pertama meminta perusahaan PT ISS Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi hak-hak PHK yang sudah diberikan sebelumnya.
Kedua : Meminta PT Aman Mineral untuk tetap membuka ruang bagi tenaga kerja yang sudah di-PHK untuk dapat bekerja kembali, baik di PT ISS Indonesia maupun di vendor PT Aman Mineral lainnya.
RDP diakhiri dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Serikat Pekerja untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja lokal serta menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Sumbawa. (AM)
What's Your Reaction?