Hasil Pengawasan Coklit di Kabupaten Sumbawa: Temuan dan Upaya Pencegahan
Hasil Pengawasan Coklit di Kabupaten Sumbawa: Temuan dan Upaya Pencegahan
Sumbawa. Amarmedia.co.id - Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama enam hari, mulai dari 24 hingga 29 Juni 2024. Pengawasan ini dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.
Pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan dengan focus pengawasan terkait : Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK 8) Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).
Temuan Pengawasan
Adapun hasil pengawasan dalam 24 Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa dengan temuan sebagai berikut :
Kecamatan Alas Barat.
Hasil pengawasan PKD Mapin Rea saat pengumuman Pantarlih TPS 6 ditemukan calon Pantarlih terdaftar di SIPOL An. CDU terdaftar di PKN. Terhadap hal tersebut Panwascam Alas Barat telah membuat dan menyampaikan SARPER kepada PPK. kemudian SARPER ditindaklanjuti oleh PPK yang pada intinya yang bersangkutan bisa ikut karena alasan : 1. Tidak tau kalau dirinya terdaftar dan tidak pernah mendaftar dalam Partai Politik, 2. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan.
Kecamatan Lopok.
Hasil pengawasan coklit khususnya di desa berora yang dilakukan oleh Pengawas Desa Berora atas nama RE saat melakukan pengawasan melekat menemukan adanya bahwa saat pantarlih menerima formulir model A daftar Pemilih, setelah Pantarlih hendak melakukan kegiatan coklit serentak ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian DP4/Form A-Daftar Pemilih yang turun dengan wilayah kerja pantarlih. Diketahui DP4/Form A-Daftar Pemilih yang turun di desa Berora memuat daftar pemilih yang beradmindukan diluar TPS yang seharusnya atau salah penempatan TPS.
Setelah dilakukan kroscek bersama PPS dan PPK memang benar bahwa DP4/Form A-Daftar Pemilih yang diterima oleh Pantarlih di desa Berora tidak sesuai dengan daftar pemilih yang seharusnya beradmindukkan sesuai dengan alamat TPS yang telah ditentukan. Dalam 1 TPS terdapat puluhan hingga ratusan daftar pemilih yang beradmindukkan dari 3 dusun yang berbeda.
Adapula TPS yang dimana daftar pemilih yang memuat pada TPS tersebut tidak memiliki satupun daftar pemilih yang beradmindukkan dengan TPS yang bersangkutan. Jumlah TPS didesa Berora sebanyak 6 TPS. Hal ini terjadi di semua TPS yang berada di desa Berora. Terhadap kejadian itu, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Lopok mengeluarkan surat Saran Perbaikan kepada PPS Desa Berora.
Tindak lanjutnya yaitu PPK melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sumbawa terkait kejadian tersebut, sehingga KPU Kabupaten Sumbawa memberikan intruksi untuk tetap melaksankan coklit dengan catatan menggunakan kode 8 (apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih bahwa TPS Pemilih tersebut tidak sesuai penempatan TPS-nya dengan alamat pemilih KTP-el dan masih dalam lingkup desa/kelurahan atau sebutan lain yang sama.
Kecamatan Sumbawa
Di kelurahan Seketeng terdapat pemilih yang memiliki dua Adminduk (kartu keluarga). Terhadap ditemukan adanya Pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih memiliki dua KK yg Berbeda A.n AZ. KK Pertama terdaftar di TPS 004 Kelurahan seketeng dan KK Kedua terdaftar di TPS 008 Kelurahan Seketeng . Terhadap hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih bahwa yang bersangkutan telah dicoret pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan diberikan kode 2 (ganda) pada TPS 004 Kelurahan Seketeng. Sementara di TPS 008 telah dicoklit dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) karena Pada faktanya yang bersangkutan merupakan petugas Pantarlih di TPS 008 dan pada faktanya dia tinggal di kelurahan seketeng pada TPS 008 dan sudah mencoklit dirinya dan ditempel sticker coklit pada tanggal 25 Juni 2024.
Kecamatan Lunyuk
Pada tanggal 28 Juni 2024 di Desa Sukamaju berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Desa Sukamaju menemukan adanya Pantarlih yang mencoklit 2 (dua) KK dan dimuat dalam satu stiker coklit yaitu di TPS 02 Dusun Suka Makmur atas nama Agus Eko Saputro (Kepala Keluarga) dan atas nama INP (Kepala Keluaraga. Setelah benar-benar di cek oleh Pengawas Desa Sukamaju ternyata benar dua KK dimasukan dalam satu stiker.
Terhadap kejadian tersebut, Pengawas Desa Sukamaju berkoordinasi dengan Ketua PPS Desa Sukamaju mengenai hal tersebut. Setelah itu Ketua PPS Desa Sukamaju menghubungi Pantarlih yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan kesalahan yang terjadi. Selanjutnya Pengawas Desa, PPS dan Pantarlih langsung turun kembali ke lapangan untuk melakukan perbaikan.
Kemudian Pantarlih memberitahukan kepada Pengawas Desa Sukamaju bahwa warga yang di coklit ternyata memberikan KK yang lama yang masih gabung, bukan KK yang baru yang sudah tidak satu KK, itulah penyebab adanya kesalahan saat di coklit. Selain itu di Desa Emang lestari kami temukan ada dua dusun didaerah transmigrasi yaitu Sampar goal 1 dan Sampar goal 2 di gabung menjadi satu TPS. Selain itu dikecamatan Lunyuk Desa sukamaju terdapat pantarlih yang bertugas bukan pada wilayah tinggalnya sehingga menyulitkan mereka dalam melakukan coklit karena tidak mengetahui secara jelas alamat dari pemilih yang akan dicoklit.
Kecamatan Batulanteh
Sebagian warga sulit ditemui karena kesibukan dikebun kopi dari pagi hingga menjelang malam hari yakni di Desa tepal, tangkampulit, dan Bao desa. Solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan proses Coklit di malam hari.
Kecamatan Empang
Masih adanya kendala penggunaan aplikasi e-coklit, masih banyak pemilih yang belum mempunyai KTP serta Pantarlih kehabisan sticker coklit.
Kecamatan Utan
Terdapat pantarlih yang tidak menggunakan atribut secara lengkap saat melakukan pencoklitan, Pantarlih tidak membawa alat kerja sehingga dapat menghambat proses pencoklitan, Pantarlih tidak menempel stiker saat coklit, Terdapat pemilih yang tidak dapat menunjukkan KK karena yang bersangkutan menumpang di KK orang lain, Terdapat pemilih yang terdaftar di 2 KK berbeda. Terhadap hal tersebut Panwascam utan melaluiPengawas Desa sudah memberikan saran perbaikan secara lisan agar saat melakukan proses coklit Petugas Pantarlih menggunakan atribut lengkap.
Kecamatan Moyo Hilir
Hasil pengawasan melekat Proses Coklit yang dilakukan oleh Pengawas Desa Labuhan Ijuk, terdapat Satu Kepala Keluarga Atas Nama SF alamat Dusun Labuhan ijuk Tengah TPS 02 tidak mau stiker Coklit ditempel di rumahnya beliau mengatakan bahwa Rumah Saya Kotor karna stiker itu, Pantarlih menjelaskan tetapi yang punya rumah tetap tidak mau di tempel kemudian Pengawas Desa dan Pantarlih Mendokumentasikan stiker dan pemilik Rumahnya menjadi bukti bahwa sudah di coklit.
Selain itu di Kecamatan Moyo Hilir juga ditemukan adanya pantarlih yang tercatut Namanya dalam (SIPOL) diantaranya :
a. Pantarlih Desa Moyo 2 orang yaitu atas nama DMW yang bertugas di menjadi Pantarlih Pada TPS 01 Desa Moyo terdaftar di Partai PKB;
b. DS bertugas menjadi Pantarlih di TPS 02 Desa Moyo terdaftar di Partai Garuda;
c. Desa Kakiang Pantarlih terdaftar di sipol atas Nama YA yang bertugas menjadi Pantarlih di TPS 3 Kakiang, namanya terdaftar di Partai garuda.
Terhadap hal tersebut Panwascam Moyo Hilir telah membuat dan menyampaikan SARPER kepada PPK kemudian SARPER ditindaklanjuti oleh PPK yang pada intinya yang bersangkutan bisa ikut karena alasan : 1. Tidak tau kalau dirinya terdaftar dan tidak pernah mendaftar dalam Partai Politik, 2. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan.
Hasil Pengawasan Secara Keseluruhan
Secara keseluruhan berdasarkan hasil pengawasan Tahapan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Panwascam bersamadengan Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa selama 6 (enam) hari secara melekat dan melakukan uji petik (sampling) sebanyak 8.616 Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dilakukan coklit dari 165 Desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 924 TPS Se-Kabupaten Sumbawa. Pelaksaan Coklit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bawaslu Sumbawa juga masih menemukan adanya sebanyak 5 (lima) orang Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
Upaya Pencegahan Bawaslu Sumbawa
Bawaslu Kabupaten Sumbawa akan terus melakukan pencegahan selama proses pelaksanaan tahapan Coklit dengan aktif bersosialisasi dan memaksimalkan posko aduan “Kawal Hak Pilih” yang telah dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024 lalu.
Bawaslu Sumbawa juga aktif membuat video pendek dan flayer di media social baik facebook maupun Instagram untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani hak konstitusional sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. (AM)
What's Your Reaction?