14 Mei Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg ke KPU Setempat

May 14, 2023 - 00:35
 0  32
14 Mei Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg  ke KPU Setempat
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M Widan

14 Mei Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg ke KPU Setempat

Sumbawa. Amarmedia.co.id | Sejak tanggal 1 Mei lalu  telah dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Dihubungi Oleh Awak media, (11/5) Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M Wildan menjelaskan bahwa proses tahapan pengajuan bakal calon legislatif partai politik mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei ini.

"Jadi sampai tanggal 14 Mei tahapan yang kami terima oleh KPU, Selain itu atau lewat dari itu tentu kami tidak akan menerima proses pengajuan pemberkasan," Ucapnya.

Tahapan Pemilu 2024

Kemudian lanjutnya dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 

"Di situ sudah jelas semua terkait dengan dokumen apa yang harus disiapkan dalam hal ini ada perbedaan dengan pemilu tahun sebelumnya, jadi terkait dokumen verifikasi administrasi masing-masing calon itu akan dimasukkan lewat silon, diantaranya terkait ijazah SMA/sederajat yang sudah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian, penulisan nama yang sesuai KTP, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri, itu semua sudah diupload sedangkan yang dibawa oleh partai politik dalam hal ini melalui ketua dan sekretarisnya masing-masing Dapil nanti akan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik di tingkat kabupaten/Kota.

"Itu yang yang mesti ada yang harus dibawa oleh partai politik. Untuk syarat dokumen ini ada tiga penilaian yang pertama ada yang kedua ada dan benar terpenuhi persyaratan dan ketiga lengkap jadi harus dipenuhi oleh Partai Politik, apabila terpenuhi semuanya berarti tidak ada kendala dalam hal ini kami KPU akan menerima proses pendaftarannya. apabila ada yang tidak terpenuhi salah satunya tentu akan kita kembalikan untuk dilengkapi dan diperbaharui hingga berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 14 Mei 2023".Tutup Wildan.(AM/Ruf)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow