Bapas Kelas II Sumbawa Besar Orkestrator Kolaborasi, FGD Kelayan Binter Dorong Ekosistem Lintas Sektor Demi Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

amramr
Oct 15, 2026 - 16:35
 0  9
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Orkestrator Kolaborasi, FGD Kelayan Binter Dorong Ekosistem Lintas Sektor Demi Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Orkestrator Kolaborasi, FGD Kelayan Binter Dorong Ekosistem Lintas Sektor Demi Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id - Kamis 15 Oktober 2026— Sesi diskusi mendalam pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Implementasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Bapas Kelas II Sumbawa Besar menegaskan pentingnya membangun ekosistem kolaboratif lintas sektor. Reintegrasi sosial dan pemulihan Klien Pemasyarakatan tidak lagi bisa dipandang sebatas urusan hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Dalam sesi pemaparan materi FGD yang diselenggarakan di La Grande Hotel Sumbawa Besar, Kamis (15/10/2026), I Wayan Widhi Asta, S.H membedah secara komprehensif latar belakang, data faktual, hingga konsep kerja Kelayan Binter di hadapan para pemangku kepentingan.

Dari Pemidanaan Menuju Pemulihan Kehidupan

Mengawali paparannya, I Wayan Widhi Asta mengajukan pertanyaan mendasar mengenai muara dari sebuah proses hukum.

"Ketika seseorang selesai menjalani pidana, apakah persoalannya sudah selesai? Secara hukum mungkin iya, tetapi secara sosial, psikologis, dan perekonomian belum tentu. Dari pemidanaan menuju pemulihan, negara kini semakin menekankan perlindungan masyarakat, perubahan perilaku, pemulihan tanggung jawab pelaku, hingga kemampuan klien untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya," tegas Wayan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tujuan utama reintegrasi sosial adalah pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan klien. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa stigma negatif masyarakat, keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial, hingga layanan keagamaan masih menjadi tembok penghalang utama.

Mengutip data pembimbingan kemasyarakatan nasional dari Januari hingga Agustus 2026, Wayan membeberkan sejumlah faktor dominan pemicu pelanggaran hukum kembali (residivisme) oleh Klien Pemasyarakatan diantaranya Ketergantungan Obat-obatan Terlarang 93,35 %,Lama Tidak Melapor 21,08%, Upaya Produk Mandiri yang Belum Optimal 20,04%, Permasalahan Mengelola Emosi 8,8%, Penyalahgunaan Fauna/SDA 4,25%, Meresahkan Masyarakat 1,04% dan Ketergantungan Alkohol 1%

Data tersebut membuktikan bahwa kebutuhan klien bersifat multidimensional sehingga Bapas tidak dapat bekerja sendiri. Kebutuhan sosial memerlukan peran Dinas Sosial, ketenagakerjaan dengan Disnaker/dunia usaha, pertanian dengan Dinas Pertanian, kesehatan dengan Dinas Kesehatan, dokumen kependudukan dengan Disdukcapil, serta aspek keamanan bersama Polri, TNI, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tokoh masyarakat.

Bapas Sebagai Orkestrator, Bukan Memerintah

Widhi menekankan bahwa Kelayan Binter jangan sampai hanya dimaknai sebagai sekadar forum, struktur formal, atau kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi wadah kolaborasi nyata yang menghubungkan kebutuhan klien pemasyarakatan dengan sumber daya stakeholder. 

"Bapas bertindak sebagai orkestrator, bukan memerintah stakeholder, melainkan mengorkestrasi kolaborasi agar layanan yang diberikan terpadu, terintegrasi, dan sesuai dengan potensi wilayah," jelasnya.

Dijelaskannya, Model kerja Kelayan Binter dirancang melalui 7 tahapan sistematis yaitu 1. Identifikasi kebutuhan klien., Asesmen potensi dan bakat klien, Pemetaan stakeholder pemilik sumber daya, Penentuan Arah ke mana kebutuhan dialokasikan, Intervensi jenis layanan yang diberikan, Pendampingan secara berkala dan Monitoring dan Evaluasi hasil keberhasilan reintegrasi.

"Tujuan ini berakar pada falsafah Pemasyarakatan, yaitu memanusiakan manusia. Setiap tindakan hukum harus mempertimbangkan potensi perbaikan dan dukungan lingkungan," pungkas Wayan.

Rangkaian FGD dan Sinergi PKS Bapas Sumbawa Besar

Pemaparan materi Kelayan Binter ini menjadi penajam dalam rangkaian FGD Bapas Kelas II Sumbawa Besar yang dihadiri oleh 30 instansi dan unsur pemangku kepentingan.

Sebelumnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham / Dirjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Ahjar, A.Md.IP., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR RI H. Johan Rosihan, S.T., dan Staf Ahli Bupati Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmayati, M.Si.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Bapas Kelas II Sumbawa Besar yang dipimpin oleh Rakhmad Cahyono juga langsung meresmikan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) penting.

Melalui integrasi arah kebijakan Kakanwil, dukungan Pemkab Sumbawa, pengawasan Komisi IV DPR RI, PKS dengan APH dan UTS, serta kerangka operasional Kelayan Binter ini, proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa diharapkan berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow