Wujudkan Sumbawa Bersih dan Aman, Pemda Tegaskan Sanksi Bagi Pengangkut Material Tanpa Penutup
SUMBAWA.Amarmedia.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan keindahan daerah. Langkah nyata ini diwujudkan melalui sosialisasi gencar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Pemkab Sumbawa memberikan perhatian khusus pada praktik pengangkutan material bangunan seperti tanah, pasir, dan batu yang menggunakan kendaraan terbuka tanpa penutup. Aktivitas tersebut dinilai kerap memicu jalanan kotor, kusam, hingga membahayakan para pengguna jalan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk kepentingan bersama. Kebersihan dan keasrian jalan merupakan cerminan dari kemajuan daerah.
“Kebersihan jalan adalah cerminan peradaban kita. Ketika material seperti tanah dan pasir tercecer di jalan, bukan hanya estetika kota yang terganggu, tetapi juga keselamatan pengguna jalan yang terancam,” ujar Hasanuddin, Jumat (16/10/2026).
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf L Perda No. 4/2026, setiap orang maupun badan usaha dilarang mengangkut material menggunakan kendaraan terbuka yang berpotensi mengotori fasilitas umum. Bagi para pelanggar, ketentuan sanksi administratif pada Pasal 37 ayat (1) siap diterapkan, dengan denda berkisar antara Rp250.000 hingga Rp5.000.000.
Kendati demikian, Hasanuddin menggarisbawahi bahwa Pemkab Sumbawa mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif terlebih dahulu sebelum menghentikan tindakan pelanggaran secara tegas.
“Kami tidak ingin sekadar menghukum. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, jika ada yang sengaja membandel, tentu sanksi akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dampak buruk dari terceceynya pasir dan batu tidak hanya mengancam daya tahan aspal jalan agar tidak cepat rusak, melainkan juga menekan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi para pengendara roda dua. Karena itu, Pemkab Sumbawa mengimbau para pengusaha angkutan untuk melengkapi kendaraannya dengan terpal penutup.
“Pastikan muatan aman, tidak melebihi kapasitas, dan gunakan terpal atau penutup. Jangan sampai aktivitas usaha merugikan masyarakat luas,” pesan Hasanuddin.
Sosialisasi yang telah diawali di Kecamatan Rhee sejak September 2026 ini akan terus meluas ke seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Selain pengangkutan material, Perda Ketertiban Umum ini juga mencakup penertiban hewan ternak yang berkeliaran hingga pengelolaan sampah rumah tangga.
Pemkab Sumbawa membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran ketertiban di lingkungan sekitar demi mewujudkan Bumi Sumbawa yang bersih, tertib, aman, dan nyaman.(AM)
What's Your Reaction?